حَدَّثَنَا الْقَعْنَبِيُّ عَنْ مَالِكٍ عَنْ نَافِعٍ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ كَانَ إِذَا ابْتَدَأَ الصَّلَاةَ يَرْفَعُ يَدَيْهِ حَذْوَ مَنْكِبَيْهِ وَإِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ مِنْ الرُّكُوعِ رَفَعَهُمَا دُونَ ذَلِكَ قَالَ أَبُو دَاوُد لَمْ يَذْكُرْ رَفَعَهُمَا دُونَ ذَلِكَ أَحَدٌ غَيْرُ مَالِكٍ فِيمَا أَعْلَمُ
Telah menceritakan kepada kami [Al Qa'nabi] dari [Malik] dari [Nafi'] bahwa; "Apabila [Ibnu Umar] hendak memulai shalatnya, dia mengangkat kedua tangannya sejajar dengan kedua bahunya, apabila mengangkat kepalanya dari ruku' (i'tidal), dia juga mengangkat kedua tangannya lebih rendah dari itu." Abu Daud mengatakan; 'yang saya ketahui, tidak ada Perawi satu pun yang menyebutkan; "Mengangkat keduanya lebih rendah dari itu" selain Malik." (Sunan Abu Daud No. 633)
Tidak ada komentar
Posting Komentar