حَدَّثَنَا نَصْرُ بْنُ عَلِيٍّ أَخْبَرَنَا أَبُو أَحْمَدَ عَنْ الْعَلَاءِ بْنِ صَالِحٍ عَنْ زُرْعَةَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ قَالَ سَمِعْتُ ابْنَ الزُّبَيْرِ يَقُولُ صَفُّ الْقَدَمَيْنِ وَوَضْعُ الْيَدِ عَلَى الْيَدِ مِنْ السُّنَّةِ
Telah menceritakan kepada kami [Nashr bin Ali] telah mengabarkan kepada kami [Abu Ahmad] dari [Al 'Ala` bin Shalih] dari [Zur'ah bin Abdurrahman] dia berkata; aku mendengar [Ibnu Zubair] berkata; "Meluruskan kedua kaki dan meletekkan tangan (kanan) diatas tangan yang lain (kiri) adalah bagian dari sunnah." (Sunan Abu Daud No. 643)
Tidak ada komentar
Posting Komentar