Hadits Shahih Bukhari No: 1404

0
حَدَّثَنَا يُوسُفُ بْنُ مُوسَى حَدَّثَنَا أَبُو أُسَامَةَ أَخْبَرَنَا هِشَامُ بْنُ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي حُمَيْدٍ السَّاعِدِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ اسْتَعْمَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلًا مِنْ الْأَسْدِ عَلَى صَدَقَاتِ بَنِي سُلَيْمٍ يُدْعَى ابْنَ اللُّتْبِيَّةِ فَلَمَّا جَاءَ حَاسَبَهُ

13.97/1404. Telah menceritakan kepada kami Yusuf bin Musa telah menceritakan kepada kami Abu Usamah telah mengabarkan kepada kami Hisyam bin 'Urwah dari bapaknya dari Abu Humaid As-Sa'adiy radliallahu 'anhu berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memperkerjakan seorang laki-laki untuk mengurus zakat Bani Sulaim yang dikenal dengan sebutan Ibnu Al Latbiyah. Ketika orang itu kembali, Beliau memberinya (upah dari bagian zakat) .
(HR Bukhari: 1404)

Tidak ada komentar

Posting Komentar

© all rights reserved
made with by templateszoo