حَدَّثَنِي إِبْرَاهِيمُ بْنُ الْمُنْذِرِ حَدَّثَنَا أَنَسُ بْنُ عِيَاضٍ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ عَنْ نَافِعٍ أَنَّ ابْنَ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَخْبَرَهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَّقَ بَيْنَ رَجُلٍ وَامْرَأَةٍ قَذَفَهَا وَأَحْلَفَهُمَا
48.52/4901. Telah menceritakan kepadaku Ibrahim bin Al Mundzir Telah menceritakan kepada kami Anas bin Iyadl dari Ubaidullah dari Nafi' bahwa Ibnu Umar radliallahu 'anhuma telah menganbarkan kepadanya bahwasanya; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah memisahkan seorang laki-laki dan isterinya yang telah dituduhnya berzina. Dan beliau juga meminta keduanya untuk bersumpah.
(HR Bukhari: 4901)
Tidak ada komentar
Posting Komentar