حَدَّثَنَا خَلَّادُ بْنُ يَحْيَى حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ مَنْصُورٍ أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُرَّةَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ النَّذْرِ وَقَالَ إِنَّهُ لَا يَرُدُّ شَيْئًا وَلَكِنَّهُ يُسْتَخْرَجُ بِهِ مِنْ الْبَخِيلِ
63.69/6199. Telah menceritakan kepada kami Khallad bin Yahya telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Manshur telah mengabarkan kepada kami Abdullah bin Murrah dari Abdullah bin Umar, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang nadzar dan bersabda: "Nadzar tidak bisa menolak sesuatu, hanyasanya ia dikeluarkan dari orang bakhil."
(HR Bukhari: 6199)
Tidak ada komentar
Posting Komentar