Hadits Shahih Bukhari No: 6205

0
حَدَّثَنَا آدَمُ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ أَبِي بِشْرٍ قَالَ سَمِعْتُ سَعِيدَ بْنَ جُبَيْرٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ أَتَى رَجُلٌ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ لَهُ إِنَّ أُخْتِي قَدْ نَذَرَتْ أَنْ تَحُجَّ وَإِنَّهَا مَاتَتْ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَوْ كَانَ عَلَيْهَا دَيْنٌ أَكُنْتَ قَاضِيَهُ قَالَ نَعَمْ قَالَ فَاقْضِ اللَّهَ فَهُوَ أَحَقُّ بِالْقَضَاءِ

63.75/6205. Telah menceritakan kepada kami Adam telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari Abu Bisyr mengatakan, aku mendengar Sa'id bin Jubair dari Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhuma mengatakan; Seorang laki-laki mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan berujar; Saudariku bernadzar untuk menunaikan haji, namun terburu meninggal. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bertanya: Kalaulah dia mempunyai hutang, apakah kamu berkewajiban melunasinya? 'iya' jawabnya. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melanjutkan: maka Lunasilah (hutang) kepada Allah, karena ia lebih berhak untuk dipenuhi.
(HR Bukhari: 6205)

Tidak ada komentar

Posting Komentar

© all rights reserved
made with by templateszoo