Hadits Shahih Bukhari No: 6289

0

حَدَّثَنَا أَبُو الْوَلِيدِ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ أُسَامَةَ كَلَّمَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي امْرَأَةٍ فَقَالَ إِنَّمَا هَلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ أَنَّهُمْ كَانُوا يُقِيمُونَ الْحَدَّ عَلَى الْوَضِيعِ وَيَتْرُكُونَ الشَّرِيفَ وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَوْ أَنَّ فَاطِمَةَ فَعَلَتْ ذَلِكَ لَقَطَعْتُ يَدَهَا

66.16/6289. Telah menceritakan kepada kami Abul Walid telah menceritakan kepada kami Al Laits dari Ibn Syihab dari 'Urwah dari Aisyah, bahwa Usamah pernah mengajak Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berdialog untuk memberi keringanan terhadap seorang wanita, maka Nabi bersabda: "hanyasanya telah binasa orang-orang sebelum, mereka menegakkan hukuman kepada orang-orang yang lemah, dan meninggalkan hukuman bagi orang bangsawan, Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-NYA, jika Fathimah melakukan hal itu, aku potong tangannya."
(HR Bukhari: 6289)

Tidak ada komentar

Posting Komentar

© all rights reserved
made with by templateszoo