Hadits Shahih Bukhari No: 6294

0

حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا عَبْدَةُ عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ أَخْبَرَتْنِي عَائِشَةُ أَنَّ يَدَ السَّارِقِ لَمْ تُقْطَعْ عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَّا فِي ثَمَنِ مِجَنٍّ حَجَفَةٍ أَوْ تُرْسٍ حَدَّثَنَا عُثْمَانُ حَدَّثَنَا حُمَيْدُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ حَدَّثَنَا هِشَامٌ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ مِثْلَهُ

66.21/6294. Telah menceritakan kepada kami 'Utsman bin Abi Syaibah telah menceritakan kepada kami 'Abdah dari Hisyam bin 'Urwah dari ayahnya mengatakan, telah mengabarkan kepadaku 'Aisyah; bahwa tangan pencuri tidak dipotong di zaman Nabi shallallahu 'alaihi wasallam kecuali jika telah mencapai senilai harga perisai. Telah menceritakan kepada kami Utsman telah menceritakan kepada kami Humaid bin Abdurrahman telah menceritakan kepada kami Hisyam dari ayahnya dari 'Aisyah semisalnya.
(HR Bukhari: 6294)

Tidak ada komentar

Posting Komentar

© all rights reserved
made with by templateszoo