Hadits Shahih Bukhari No: 6335

0

حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَاعِيلَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَاحِدِ حَدَّثَنَا الشَّيْبَانِيُّ سَأَلْتُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ أَبِي أَوْفَى عَنْ الرَّجْمِ فَقَالَ رَجَمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقُلْتُ أَقَبْلَ النُّورِ أَمْ بَعْدَهُ قَالَ لَا أَدْرِي تَابَعَهُ عَلِيُّ بْنُ مُسْهِرٍ وَخَالِدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ وَالْمُحَارِبِيُّ وَعَبِيدَةُ بْنُ حُمَيْدٍ عَنْ الشَّيْبَانِيِّ وَقَالَ بَعْضُهُمْ الْمَائِدَةِ وَالْأَوَّلُ أَصَحُّ

66.62/6335. Telah menceritakan kepada kami Musa bin Isma'il telah menceritakan kepada kami Abdul Wahid telah menceritakan kepada kami Asy Syaibani, aku bertanya kepada 'Abdullah bin bin Abi Awfa tentang rajam, ia menjawab; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah merajam. Kemudian saya bertanya lagi; 'Itu terjadi sebelum diturunkan surat An Nur ataukah sesudahnya? ' Ia menjawab; 'Saya tidak tahu'. hadits ini diperkuat oleh 'Ali bin Mushir, Khalid bin Abdullah, Al Muharibi, Abidah bin Humaid dari Asy Syaibani dan mengatakan; 'Sebagian mereka mengatakan surat almaidah, dan yang pertama (surat An nur) lebih sahih.'
(HR Bukhari: 6335)

Tidak ada komentar

Posting Komentar

© all rights reserved
made with by templateszoo