حَدَّثَنَا أَبُو عَاصِمٍ عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ عَنْ عَطَاءٍ عَنْ صَفْوَانَ بْنِ يَعْلَى عَنْ أَبِيهِ قَالَ خَرَجْتُ فِي غَزْوَةٍ فَعَضَّ رَجُلٌ فَانْتَزَعَ ثَنِيَّتَهُ فَأَبْطَلَهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
67.32/6385. Telah menceritakan kepada kami Abu 'Ashim dari Ibnu Juraij dari 'Atho' dari Shafwan bin Ya'la dari ayahnya mengatakan, pernah aku berangkat untuk suatu peperangan, kemudian ada seseorang yang menggigit sehingga kedua gigi serinya tanggal, dan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menganggap kasus ini tak dianggap (tak ada diyat).
(HR Bukhari: 6385)
Tidak ada komentar
Posting Komentar