05 Agustus 2021

Hadits Shahih Muslim Nomor: 1244

و حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا لَيْثٌ ح و حَدَّثَنَا ابْنُ رُمْحٍ أَخْبَرَنَا اللَّيْثُ عَنْ نَافِعٍ أَنَّ ابْنَ عُمَرَ قَالَ مَنْ صَلَّى مِنْ اللَّيْلِ فَلْيَجْعَلْ آخِرَ صَلَاتِهِ وِتْرًا فَإِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَأْمُرُ بِذَلِكَ
Dan telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Said telah menceritakan kepada kami Laits, (dan diriwayatkan dari jalur lain) telah menceritakan kepada kami Ibn Rumh telah mengabarkan kepada kami Al Laits dari Nafi' bahwa Ibnu Umar berkata; "Barangsiapa mengerjakan shalat malam, hendaknya ia menjadikan akhir shalatnya witir, sebab Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menyuruh yang demikian."
(HR Muslim No: 1244)
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

Item Reviewed: Hadits Shahih Muslim Nomor: 1244 Rating: 5 Reviewed By: D Bastian