Hadits Shahih Muslim Nomor: 1447

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا مُحَمَّدٌ وَهُوَ ابْنُ جَعْفَرٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ عَمْرٍو قَالَ سَمِعْتُ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَطَبَ فَقَالَ إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَقَدْ خَرَجَ الْإِمَامُ فَلْيُصَلِّ رَكْعَتَيْنِ
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Basysyar telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ja'far telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari Amru ia berkata, saya mendengar Jabir bin Abdulah bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkhutbah seraya bersabda: "Jika salah seorang dari kalian datang untuk mengerjakan shalat Jum'at, sementara imam telah keluar (naik mimbar), hendaklah ia shalat dua raka'at."
(HR Muslim No: 1447)

Tidak ada komentar

Posting Komentar

© all rights reserved
made with by templateszoo