05 Agustus 2021

Hadits Shahih Muslim Nomor: 1825

حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ الْقَوَارِيرِيُّ حَدَّثَنَا فُضَيْلُ بْنُ سُلَيْمَانَ حَدَّثَنَا أَبُو حَازِمٍ حَدَّثَنَا سَهْلُ بْنُ سَعْدٍ قَالَ لَمَّا نَزَلَتْ هَذِهِ الْآيَةُ { وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمْ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنْ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ } قَالَ كَانَ الرَّجُلُ يَأْخُذُ خَيْطًا أَبْيَضَ وَخَيْطًا أَسْوَدَ فَيَأْكُلُ حَتَّى يَسْتَبِينَهُمَا حَتَّى أَنْزَلَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ { مِنْ الْفَجْرِ } فَبَيَّنَ ذَلِكَ
Telah menceritakan kepada kami Ubaidullah bin Umar Al Qawariri telah menceritakan kepada kami Fudlail bin Sulaiman telah menceritakan kepada kami Abu Hazim telah menceritakan kepada kami Sahl bin Sa'dari ia berkata; Ketika turun ayat; "…dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar…", ia berkata; Ada seorang lelaki yang mengambil satu benang berwarna hitam dan satu benang lagi berwarna putih, lalu ia makan (sahur) sampai keduanya terlihat jelas sehingga Allah 'azza wajalla menurunkan ayat; "Yaitu fajar." Maka perkara itupun menjadi jelas baginya.
(HR Muslim No: 1825)
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

Item Reviewed: Hadits Shahih Muslim Nomor: 1825 Rating: 5 Reviewed By: Kios Parquet