04 Agustus 2021

Hadits Shahih Muslim Nomor: 2037

و حَدَّثَنِي هَارُونُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ حَدَّثَنَا حَجَّاجُ بْنُ مُحَمَّدٍ قَالَ قَالَ ابْنُ جُرَيْجٍ أَخْبَرَنِي صَالِحُ بْنُ كَيْسَانَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّهُ كَانَ يُخْبِرُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَهَلَّ حِينَ اسْتَوَتْ بِهِ نَاقَتُهُ قَائِمَةً
Dan telah menceritakan kepadaku Harun bin Abdullah telah menceritakan kepada kami Hajjaj bin Muhammad ia berkata, telah berkata Ibnu Juraij telah mengabarkan kepadaku Shalih bin Kaisan dari Nafi' dari Ibnu Umar radliallahu 'anhu, bahwa ia mengabarkan bahwasanya; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berihram ketika hewan tunggangannya telah berdiri tegak siap memberangkatkannya.
(HR Muslim No: 2037)
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

Item Reviewed: Hadits Shahih Muslim Nomor: 2037 Rating: 5 Reviewed By: D Bastian