Hadits Shahih Muslim Nomor: 2075

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ يُونُسَ حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ حَدَّثَنَا زَيْدُ بْنُ جُبَيْرٍ أَنَّ رَجُلًا سَأَلَ ابْنَ عُمَرَ مَا يَقْتُلُ الْمُحْرِمُ مِنْ الدَّوَابِّ فَقَالَ أَخْبَرَتْنِي إِحْدَى نِسْوَةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ أَمَرَ أَوْ أُمِرَ أَنْ يَقْتُلَ الْفَأْرَةَ وَالْعَقْرَبَ وَالْحِدَأَةَ وَالْكَلْبَ الْعَقُورَ وَالْغُرَابَ
Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Yunus telah menceritakan kepada kami Zuhair telah menceritakan kepada kami Zaid bin Jubair bahwa seorang laki-laki bertanya kepada Ibnu Umar tentang binatang apa saja yang boleh dibunuh. Maka ia pun menjawab; "Salah seorang dari isteri-isteri Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah mengabarkan kepadaku bahwa beliau memerintahkan -atau- telah diperintahkan untuk membunuh tikus, kalajengking, elang, anjing gila dan burung gagak."
(HR Muslim No: 2075)

Tidak ada komentar

Posting Komentar

© all rights reserved
made with by templateszoo