Hadits Shahih Muslim Nomor: 2560

0
و حَدَّثَنَا ابْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنَا أَبُو دَاوُدَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ أَبِي حَمْزَةَ قَالَ شُعْبَةُ وَاسْمُهُ عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ أَبِي عَبْدِ اللَّهِ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّ عَبْدَ الرَّحْمَنِ تَزَوَّجَ امْرَأَةً عَلَى وَزْنِ نَوَاةٍ مِنْ ذَهَبٍ و حَدَّثَنِيهِ مُحَمَّدُ بْنُ رَافِعٍ حَدَّثَنَا وَهْبٌ أَخْبَرَنَا شُعْبَةُ بِهَذَا الْإِسْنَادِ غَيْرَ أَنَّهُ قَالَ فَقَالَ رَجُلٌ مِنْ وَلَدِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ مِنْ ذَهَبٍ
Dan telah menceritakan kepada kami Ibnu Al Mutsanna telah menceritakan kepada kami Abu Daud telah menceritakan kepada kami Syu'bah namanya adalah Abdurrahman bin Abi Abdillah dari Anas bin Malik bahwasannya Abdurrahman menikahi seorang wanita dengan maskawin emas seberat biji kurma. Dan telah menceritakan kepadaku Muhammad bin Rafi' telah menceritakan kepada kami Wahb telah mengabarkan kepada kami Syu'bah dengan isnad ini namun dia menyebutkan; Maka seorang laki-laki dari anaknya Abdurrahman bin Auf berkata; "Dari emas."
(HR Muslim No: 2560)

Tidak ada komentar

Posting Komentar

© all rights reserved
made with by templateszoo