Hadits Shahih Muslim Nomor: 2683

0
و حَدَّثَنِي يَعْقُوبُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ الدَّوْرَقِيُّ عَنْ ابْنِ عُلَيَّةَ عَنْ يُونُسَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ سِيرِينَ عَنْ يُونُسَ بْنِ جُبَيْرٍ قَالَ قُلْتُ لِابْنِ عُمَرَ رَجُلٌ طَلَّقَ امْرَأَتَهُ وَهِيَ حَائِضٌ فَقَالَ أَتَعْرِفُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ فَإِنَّهُ طَلَّقَ امْرَأَتَهُ وَهِيَ حَائِضٌ فَأَتَى عُمَرُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَسَأَلَهُ فَأَمَرَهُ أَنْ يَرْجِعَهَا ثُمَّ تَسْتَقْبِلَ عِدَّتَهَا قَالَ فَقُلْتُ لَهُ إِذَا طَلَّقَ الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ وَهِيَ حَائِضٌ أَتَعْتَدُّ بِتِلْكَ التَّطْلِيقَةِ فَقَالَ فَمَهْ أَوَ إِنْ عَجَزَ وَاسْتَحْمَقَ
Telah menceritakan kepadaku Ya'qub bin Ibrahim Ad Dauraqi dari Ibnu 'Ulayyah dari Yunus dari Muhammad bin Sirin dari Yunus bin Jubair dia berkata; Saya pernah bertanya kepada Ibnu Umar, ada seorang laki-laki yang menceraikan istrinya yang sedang haidl, dia menjawab; aAakah kamu tidak tahu Abdullah bin Umar, bahwa dia pernah menceraikan istrinya yang sedang haidl, lantas Umar mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan menanyakan hal itu kepadanya, lalu beliau menyuruhnya agar dia menrujuk istrinya, kemudian istrinya menunggu masa iddahnya. Dia (Yunus) berkata; Lalu saya bertanya kepadanya; Jika seorang laki-laki menceraikan istrinya yang sedang haidl, apakah istrinya menunggu masa iddah sebab talak tersebut? Maka dia menjawab; Tentu, meskipun dia tidak mampu merujuk atau melakukan suatu kebodohan!
(HR Muslim No: 2683)

Tidak ada komentar

Posting Komentar

© all rights reserved
made with by templateszoo