و حَدَّثَنَاه أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ مُسْهِرٍ عَنْ إِسْمَعِيلَ بْنِ أَبِي خَالِدٍ عَنْ الشَّعْبِيِّ عَنْ مَسْرُوقٍ قَالَ
مَا أُبَالِي خَيَّرْتُ امْرَأَتِي وَاحِدَةً أَوْ مِائَةً أَوْ أَلْفًا بَعْدَ أَنْ تَخْتَارَنِي وَلَقَدْ سَأَلْتُ عَائِشَةَ فَقَالَتْ قَدْ خَيَّرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَفَكَانَ طَلَاقًا
Dan telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abu Syaibah telah menceritakan kepada kami Ali bin Mushir dari Isma'il bin Abu Khalid dari As Sya'bi dari Masruq dia berkata; Saya tidak menganggap sebagai talak, yaitu tawaran saya terhadap istriku, apakah satu kali atau seratus kali bahkan sampai seribu kali setelah istri saya tetap memilih untuk menjadi istriku, sebab saya pernah bertanya kepada 'Aisyah, lantas dia menjawab; Sungguh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah memberikan pilihan kepada kami, maka apakah hal itu dianggap sebagai talak? (HR Muslim No: 2699)
Tidak ada komentar
Posting Komentar