و حَدَّثَنِي أَبُو الرَّبِيعِ الزَّهْرَانِيُّ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ حَدَّثَنَا أَيُّوبُ عَنْ حَفْصَةَ عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ قَالَتْ
كُنَّا نُنْهَى أَنْ نُحِدَّ عَلَى مَيِّتٍ فَوْقَ ثَلَاثٍ إِلَّا عَلَى زَوْجٍ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا وَلَا نَكْتَحِلُ وَلَا نَتَطَيَّبُ وَلَا نَلْبَسُ ثَوْبًا مَصْبُوغًا وَقَدْ رُخِّصَ لِلْمَرْأَةِ فِي طُهْرِهَا إِذَا اغْتَسَلَتْ إِحْدَانَا مِنْ مَحِيضِهَا فِي نُبْذَةٍ مِنْ قُسْطٍ وَأَظْفَارٍ
Telah menceritakan kepada kami Abu Rabi' Az Zahrani telah menceritakan kepada kami Hammad telah menceritakan kepada kami Ayyub dari Hafshah dari Ummu 'Athiyah dia berkata; Kami melarang wanita yang melakukan ihdad karena kematian seseorang lebih dari tiga hari kecuali karena kematian suaminya yaitu empat bulan sepuluh hari, dan kami melarangnya untuk bercelak, memakai minyak wangi, memakai pakaian berwarna warni, dan diperbolehkan bagi seorang wanita memakai qusth dan adzfar jika telah bersuci dari masa haidlnya. (HR Muslim No: 2740)
Tidak ada komentar
Posting Komentar