Hadits Shahih Muslim Nomor: 2809

0
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَأَبُو كُرَيْبٍ وَإِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ إِسْحَقُ أَخْبَرَنَا و قَالَ الْآخَرَانِ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ عَنْ سُفْيَانَ عَنْ ابْنِ طَاوُسٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ ابْتَاعَ طَعَامًا فَلَا يَبِعْهُ حَتَّى يَكْتَالَهُ فَقُلْتُ لِابْنِ عَبَّاسٍ لِمَ فَقَالَ أَلَا تُرَاهُمْ يَتَبَايَعُونَ بِالذَّهَبِ وَالطَّعَامُ مُرْجَأٌ وَلَمْ يَقُلْ أَبُو كُرَيْبٍ مُرْجَأٌ
Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abi Syaibah, Abu Kuraib dan Ishaq bin Ibrahim. Ishaq mengatakan; Telah mengabarkan kepada kami, sedangkan yang lain mengatakan; Telah menceritakan kepada kami Waki' dari Sufyan dari Ibnu Thawus dari ayahnya dari Ibnu Abbas dia berkata; Rasulullah Shallallu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa yang membeli makanan, janganlah menjualnya kembali sehingga ia menakarnya." Lalu saya bertanya kepada Ibnu Abbas, memang kenapa? Dia menjawab; Apakah kamu tidak melihat mereka saling transaksi emas dengan makanan dengan cara ditangguhkan!" Namun Abu Kuraib tidak menyebutkan; "Dengan cara ditangguhkan."
(HR Muslim No: 2809)

Tidak ada komentar

Posting Komentar

© all rights reserved
made with by templateszoo