حَدَّثَنِي حَرْمَلَةُ بْنُ يَحْيَى أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ وَهْبٍ حَدَّثَنِي عُمَرُ بْنُ مُحَمَّدٍ عَنْ نَافِعٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ اشْتَرَى طَعَامًا فَلَا يَبِعْهُ حَتَّى يَسْتَوْفِيَهُ وَيَقْبِضَهُ
Telah menceritakan kepada kami Harmalah bin Yahya telah mengabarkan kepada kami Abdullah bin Wahab telah menceritakan kepadaku Umar bin Muhammad dari Nafi' dari Abdullah bin Umar bahwa Rasulullah Shallallu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa membeli makanan, maka janganlah menjualnya sebelum dia memilikinya dengan sempurna dan memegangnya." (HR Muslim No: 2813)
Tidak ada komentar
Posting Komentar