Hadits Shahih Muslim Nomor: 2814

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى وَعَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ قَالَ يَحْيَى أَخْبَرَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ جَعْفَرٍ و قَالَ عَلِيٌّ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ دِينَارٍ أَنَّهُ سَمِعَ ابْنَ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ ابْتَاعَ طَعَامًا فَلَا يَبِعْهُ حَتَّى يَقْبِضَهُ
Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya dan 'Ali bin Hujr. Yahya mengatakan; Telah mengabarkan kepada kami Isma'il bin Ja'far, sedangkan Ali mengatakan; Telah menceritakan kepada kami Isma'il dari Abdullah bin Dinar bahwa dia mendengar Ibnu Umar berkata, Rasulullah Shallallu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa yang membeli makanan, janganlah ia menjualnya hingga ia memegangnya (memilikinya dengan sempurna)."
(HR Muslim No: 2814)

Tidak ada komentar

Posting Komentar

© all rights reserved
made with by templateszoo