Hadits Shahih Muslim Nomor: 2844

0
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَحَسَنٌ الْحُلْوَانِيُّ قَالَا حَدَّثَنَا أَبُو أُسَامَةَ عَنْ الْوَلِيدِ بْنِ كَثِيرٍ حَدَّثَنِي بُشَيْرُ بْنُ يَسَارٍ مَوْلَى بَنِي حَارِثَةَ أَنَّ رَافِعَ بْنَ خَدِيجٍ وَسَهْلَ بْنَ أَبِي حَثْمَةَ حَدَّثَاهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الْمُزَابَنَةِ الثَّمَرِ بِالتَّمْرِ إِلَّا أَصْحَابَ الْعَرَايَا فَإِنَّهُ قَدْ أَذِنَ لَهُمْ
Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abu Syaibah dan Hasan Al Khulwani keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami Abu Usamah dari Al Walid bin Katsir telah menceritakan kepadaku Busyair bin Yasar bekas budak Bani Haritsah, bahwa Rafi' bin Khudaij dan Sahl bin Abu Khaitsamah telah menceritakan kepadanya bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang jual beli dengan praktek Muzabanah, yaitu menjual buaj dengan kurma kering kecuali jual beli dengan sistem 'Ariyyah, karena mereka telah diizinkan untuk melakukan jual beli seperti itu."
(HR Muslim No: 2844)

Tidak ada komentar

Posting Komentar

© all rights reserved
made with by templateszoo