Hadits Shahih Muslim Nomor: 2851

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى قَالَ قَرَأْتُ عَلَى مَالِكٍ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ بَاعَ نَخْلًا قَدْ أُبِّرَتْ فَثَمَرَتُهَا لِلْبَائِعِ إِلَّا أَنْ يَشْتَرِطَ الْمُبْتَاعُ
Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya dia berkata; Saya membaca di hadapan Malik dari Nafi' dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah Shallallu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa menjual pohon kurma yang telah dikawinkan, maka buahnya bagi penjual, kecuali jika pembeli mensyaratkan (buahnya untuknya)."
(HR Muslim No: 2851)

Tidak ada komentar

Posting Komentar

© all rights reserved
made with by templateszoo