Hadits Shahih Muslim Nomor: 2852

0
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ ح و حَدَّثَنَا ابْنُ نُمَيْرٍ حَدَّثَنَا أَبِي جَمِيعًا عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ ح و حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَاللَّفْظُ لَهُ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بِشْرٍ حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَيُّمَا نَخْلٍ اشْتُرِيَ أُصُولُهَا وَقَدْ أُبِّرَتْ فَإِنَّ ثَمَرَهَا لِلَّذِي أَبَّرَهَا إِلَّا أَنْ يَشْتَرِطَ الَّذِي اشْتَرَاهَا
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Al Mutsanna telah menceritakan kepada kami Yahya bin Sa'id. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami Ibnu Numair telah menceritakan kepada kami ayahku semuanya dari 'Ubaidillah. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abi Syaibah dan lafazhnya dari dia, telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Bisyr telah menceritakan kepada kami Ubaidullah dari Nafi' dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah Shallallu 'alaihi wa sallam bersabda: "pohon kurma mana saja yang telah dikawinkan dan dibeli, maka buahnya bagi orang yang mengawinkannya kecuali jika pembelinya memberikan syarat (bahwa buahnya untuknya)."
(HR Muslim No: 2852)

Tidak ada komentar

Posting Komentar

© all rights reserved
made with by templateszoo