Hadits Shahih Muslim Nomor: 2872

0
و حَدَّثَنِي هَارُونُ بْنُ سَعِيدٍ الْأَيْلِيُّ حَدَّثَنَا ابْنُ وَهْبٍ أَخْبَرَنِي عَمْرٌو وَهُوَ ابْنُ الْحَارِثِ أَنَّ بُكَيْرًا حَدَّثَهُ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ أَبِي سَلَمَةَ حَدَّثَهُ عَنْ النُّعْمَانِ بْنِ أَبِي عَيَّاشٍ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ كِرَاءِ الْأَرْضِ قَالَ بُكَيْرٌ وَحَدَّثَنِي نَافِعٌ أَنَّهُ سَمِعَ ابْنَ عُمَرَ يَقُولُا كُنَّا نُكْرِي أَرْضَنَا ثُمَّ تَرَكْنَا ذَلِكَ حِينَ سَمِعْنَا حَدِيثَ رَافِعِ بْنِ خَدِيجٍ
Telah menceritakan kepadaku Harun bin Sa'id Al Aili telah menceritakan kepada kami Ibnu Wahb telah mengabarkan kepadaku 'Amru dia adalah Ibnul Harits bahwa Bukair telah bercerita bahwa Abdullah bin Abi Salamah telah menceritakan kepadanya dari Nu'man bin Abi 'Ayyasy dari Jabir bin Abdullah bahwa Rasulullah Shallallu 'alaihi wa sallam melarang menyewakan tanah. Bukair berkata; Telah menceritakan kepadaku Nafi' bahwa dia mendengar Ibnu Umar berkata; "Kami biasa melakukan sewa menyewa tanah, setelah kami mendengar hadits Rafi' bin Khudaij, kami meninggalkan hal itu."
(HR Muslim No: 2872)

Tidak ada komentar

Posting Komentar

© all rights reserved
made with by templateszoo