Hadits Shahih Muslim Nomor: 2883

0
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنَا حُسَيْنٌ يَعْنِي ابْنَ حَسَنِ بْنِ يَسَارٍ حَدَّثَنَا ابْنُ عَوْنٍ عَنْ نَافِعٍ أَنَّ ابْنَ عُمَرَ كَانَ يَأْجُرُ الْأَرْضَ قَالَ فَنُبِّئَ حَدِيثًا عَنْ رَافِعِ بْنِ خَدِيجٍ قَالَ فَانْطَلَقَ بِي مَعَهُ إِلَيْهِ قَالَ فَذَكَرَ عَنْ بَعْضُ عُمُومَتِهِ ذَكَرَ فِيهِ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ نَهَى عَنْ كِرَاءِ الْأَرْضِ قَالَ فَتَرَكَهُ ابْنُ عُمَرَ فَلَمْ يَأْجُرْهُ و حَدَّثَنِيهِ مُحَمَّدُ بْنُ حَاتِمٍ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ حَدَّثَنَا ابْنُ عَوْنٍ بِهَذَا الْإِسْنَادِ وَقَالَ فَحَدَّثَهُ عَنْ بَعْضِ عُمُومَتِهِ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Al Mutsanna telah menceritakan kepada kami Husain yaitu Ibnu Hasan bin Yasar telah menceritakan kepada kami Ibnu 'Aun dari Nafi' dari Ibnu Umar bahwa dia biasa menyewakan tanah perkebunannya, Nafi' berkata; Kemudian saya mengabarinya dengan hadits yang diriwayatkan oleh Rafi' bin Khadij. Nafi' melanjutkan; Setelah itu saya dengannya pergi menemui Rafi'. Nafi' melanjutkan; Kemudian Rafi' menyebutkan dari salah seorang pamannya dia menyebutkan dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa beliau melarang sewa menyewakan tanah perkebunan. Nafi' melanjutkan; Lalu Ibnu Umar meninggalkan usahanya dan tidak menyewakannya lagi. Dan telah menceritakan kepadaku Muhammad bin Hatim telah menceritakan kepada kami Yazid bin Harun telah menceritakan kepada kami Ibnu 'Aun dengan isnad seperti ini, dia mengatakan; "Lalu salah seorang dari pamannya menceritakan dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam."
(HR Muslim No: 2883)

Tidak ada komentar

Posting Komentar

© all rights reserved
made with by templateszoo