حَدَّثَنَا عَمْرٌو النَّاقِدُ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ عَنْ حَنْظَلَةَ الزُّرَقِيِّ أَنَّهُ سَمِعَ رَافِعَ بْنَ خَدِيجٍ يَقُولُا
كُنَّا أَكْثَرَ الْأَنْصَارِ حَقْلًا قَالَ كُنَّا نُكْرِي الْأَرْضَ عَلَى أَنَّ لَنَا هَذِهِ وَلَهُمْ هَذِهِ فَرُبَّمَا أَخْرَجَتْ هَذِهِ وَلَمْ تُخْرِجْ هَذِهِ فَنَهَانَا عَنْ ذَلِكَ وَأَمَّا الْوَرِقُ فَلَمْ يَنْهَنَا
حَدَّثَنَا أَبُو الرَّبِيعِ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ ح و حَدَّثَنَا ابْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ جَمِيعًا عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ بِهَذَا الْإِسْنَادِ نَحْوَهُ
Telah menceritakan kepada kami Amru An Naqid telah menceritakan kepada kami Sufyan bin 'Uyainah dari Yahya bin Sa'id dari Handlalah Az Zuraqi bahwa dia mendengar Rafi' bin Khadij berkata; "Kebanyakan kami dari orang-orang Anshar melakukan muhaqalah." Rafi' melanjutkan; "Kami biasa menyewakan tanah perkebunan dengan imbalan bagi kami ini dan bagi mereka sebelah sana, seandainya tanaman yang membuahkan hasil ternyata di sebelah sana tidak membuahkan hasil, oleh karenanya kami dilarang melakukan usaha seperti itu, dan tidak mengapa jika menyewakan tanah perkebunan dengan imbalan dirham." Telah menceritakan kepada kami Abu Rabi' telah menceritakan kepada kami Hammad. Dan diriwayatkan dari jalur lain, telah menceritakan kepada kami Ibnu Al Mutsanna telah menceritakan kepada kami Yazid bin Harun semuanya dari Yahya bin Sa'id dengan isnad seperti ini.(HR Muslim No: 2889)
Tidak ada komentar
Posting Komentar