Hadits Shahih Muslim Nomor: 2929

و حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ عُثْمَانَ النَّوْفَلِيُّ حَدَّثَنَا أَبُو عَاصِمٍ الضَّحَّاكُ بْنُ مَخْلَدٍ حَدَّثَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ أَخْبَرَنِي زِيَادُ بْنُ سَعْدٍ أَنَّ هِلَالَ بْنَ أُسَامَةَ أَخْبَرَهُ أَنَّ أَبَا سَلَمَةَ بْنَ عَبْدِ الرَّحْمَنِ أَخْبَرَهُ أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا هُرَيْرَةَ يَقُولُا قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يُبَاعُ فَضْلُ الْمَاءِ لِيُبَاعَ بِهِ الْكَلَأُ
Dan telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Utsman An Naufali telah menceritakan kepada kami Abu 'Ashim Ad Dlahak bin Mukhlad telah menceritakan kepada kami Ibnu Juraij telah mengabarkan kepadaku Ziyad bin Sa'd bahwa Hilal bin Usamah telah mengabarkan kepadanya, bahwa Abu Salamah bin Abdurrahman telah mengabarkan, bahwa dirinya telah mendengar Abu Hurairah berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Kelebihan air tidak boleh dijual agar rumput bisa dijual."
(HR Muslim No: 2929)

Tidak ada komentar

Posting Komentar

© all rights reserved
made with by templateszoo