Hadits Shahih Muslim Nomor: 2936

0
و حَدَّثَنِي حُمَيْدُ بْنُ مَسْعَدَةَ حَدَّثَنَا بِشْرٌ يَعْنِي ابْنَ الْمُفَضَّلِ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ وَهُوَ ابْنُ أُمَيَّةَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْمُرُ بِقَتْلِ الْكِلَابِ فَنَنْبَعِثُ فِي الْمَدِينَةِ وَأَطْرَافِهَا فَلَا نَدَعُ كَلْبًا إِلَّا قَتَلْنَاهُ حَتَّى إِنَّا لَنَقْتُلُ كَلْبَ الْمُرَيَّةِ مِنْ أَهْلِ الْبَادِيَةِ يَتْبَعُهَا
Telah menceritakan kepada kami Humaid bin Mas'adah telah menceritakan kepada kami Bisyr -yaitu Ibnu Al Mufadlal- telah menceritakan kepada kami Isma'il -yaitu Ibnu Umayyah- dari Nafi' dari Abdullah dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan supaya membunuh anjing, lantas kami pergi ke seluruh penjuru kota sehingga kami tidak meninggalkan seekor anjing pun melainkan kami membunuhnya. Bahkan kami membunuh seekor anjing yang selalu mengikuti tuannya, yaitu anjingnya seorang wanita badui."
(HR Muslim No: 2936)

Tidak ada komentar

Posting Komentar

© all rights reserved
made with by templateszoo