Hadits Shahih Muslim Nomor: 2963

0
حَدَّثَنِي حَرْمَلَةُ بْنُ يَحْيَى أَخْبَرَنَا ابْنُ وَهْبٍ أَخْبَرَنِي يُونُسُ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَاتَلَ اللَّهُ الْيَهُودَ حُرِّمَ عَلَيْهِمْ الشَّحْمُ فَبَاعُوهُ وَأَكَلُوا ثَمَنَهُ
Telah menceritakan kepadaku Harmalah bin Yahya telah mengabarkan kepada kami Ibnu Wahb telah mengabarkan kepadaku Yunus dari Ibnu Syihab dari Sa'id bin Musayyab dari Abu Hurairah dia berkata, 'Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Semoga Allah mengutuk orang-orang Yahudi, sebab telah diharamkan lemak bangkai atas mereka, namun mereka tetap menjual dan memakan hasil penjualannya."
(HR Muslim No: 2963)

Tidak ada komentar

Posting Komentar

© all rights reserved
made with by templateszoo