Hadits Shahih Muslim Nomor: 3026

حَدَّثَنِي أَبُو كَامِلٍ فُضَيْلُ بْنُ حُسَيْنٍ الْجَحْدَرِيُّ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ الْمُخْتَارِ حَدَّثَنَا خَالِدٌ الْحَذَّاءُ عَنْ يُوسُفَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا اخْتَلَفْتُمْ فِي الطَّرِيقِ جُعِلَ عَرْضُهُ سَبْعَ أَذْرُعٍ
Telah menceritakan kepadaku Abu Kamil Fudlail bin Husain Al Jahdari telah menceritakan kepada kami Abdul Aziz bin Muhtar telah menceritakan kepada kami Khalid Al Hadza' dari Yusuf bin Abdullah dari Ayahnya dari Abu Hurairah, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika kalian berselisih mengenai jalan, maka jadikanlah (lebar jalannya) menjadi tujuh hasta."
(HR Muslim No: 3026)

Tidak ada komentar

Posting Komentar

© all rights reserved
made with by templateszoo