حَدَّثَنِي عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ بِشْرٍ الْعَبْدِيُّ أَخْبَرَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَخْبَرَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ أَخْبَرَنِي ابْنُ شِهَابٍ عَنْ الْعُمْرَى وَسُنَّتِهَا عَنْ حَدِيثِ أَبِي سَلَمَةَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ أَنَّ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ الْأَنْصَارِيَّ أَخْبَرَهُ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَيُّمَا رَجُلٍ أَعْمَرَ رَجُلًا عُمْرَى لَهُ وَلِعَقِبِهِ فَقَالَ قَدْ أَعْطَيْتُكَهَا وَعَقِبَكَ مَا بَقِيَ مِنْكُمْ أَحَدٌ فَإِنَّهَا لِمَنْ أُعْطِيَهَا وَإِنَّهَا لَا تَرْجِعُ إِلَى صَاحِبِهَا مِنْ أَجْلِ أَنَّهُ أَعْطَى عَطَاءً وَقَعَتْ فِيهِ الْمَوَارِيثُ
Telah menceritakan kepadaku Abdurrahman bin Bisyr Al 'Abdi telah mengabarkan kepada kami Abdurrazaq telah mengabarkan kepada kami Ibnu Juraij telah mengabarkan kepadaku Ibnu Syihab mengenai 'Umra dan hukumnya, dari hadits Abu Salamah bin Abdurrahman bahwa Jabir bin Abdullah Al Anshari telah mengabarkan, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Siapa saja yang memberi 'Umra kepada orang lain, maka harta tersebut telah menjadi hak miliknya dan juga keturunannya dengan mengatakan, 'Pemberian ini telah saya berikan kepadamu dan untuk keturunanmu selama kalian masih hidup'. Sungguh dia telah memberikan harta tersebut dan tidak akan bisa kembali kepada si pemberi, sebab dia telah memberi suatu pemberian yang langsung terkait dengan hukum waris." (HR Muslim No: 3064)
Tidak ada komentar
Posting Komentar