و حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ رَافِعٍ وَإِسْحَقُ بْنُ مَنْصُورٍ وَاللَّفْظُ لِابْنِ رَافِعٍ قَالَا حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَخْبَرَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ أَخْبَرَنِي أَبُو الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ قَالَ أَعْمَرَتْ امْرَأَةٌ بِالْمَدِينَةِ حَائِطًا لَهَا ابْنًا لَهَا ثُمَّ تُوُفِّيَ وَتُوُفِّيَتْ بَعْدَهُ وَتَرَكَتْ وَلَدًا وَلَهُ إِخْوَةٌ بَنُونَ لِلْمُعْمِرَةِ فَقَالَ وَلَدُ الْمُعْمِرَةِ رَجَعَ الْحَائِطُ إِلَيْنَا وَقَالَ بَنُو الْمُعْمَرِ بَلْ كَانَ لِأَبِينَا حَيَاتَهُ وَمَوْتَهُ فَاخْتَصَمُوا إِلَى طَارِقٍ مَوْلَى عُثْمَانَ فَدَعَا جَابِرًا
فَشَهِدَ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْعُمْرَى لِصَاحِبِهَا
فَقَضَى بِذَلِكَ طَارِقٌ ثُمَّ كَتَبَ إِلَى عَبْدِ الْمَلِكِ فَأَخْبَرَهُ ذَلِكَ وَأَخْبَرَهُ بِشَهَادَةِ جَابِرٍ فَقَالَ عَبْدُ الْمَلِكِ صَدَقَ جَابِرٌ فَأَمْضَى ذَلِكَ طَارِقٌ فَإِنَّ ذَلِكَ الْحَائِطَ لِبَنِي الْمُعْمَرِ حَتَّى الْيَوْمِ
dan telah menceritakan kepadaku Muhammad bin Rafi' dan Ishaq bin Manshur dan ini adalah lafadz Ibnu Rafi', keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami Abdurrazaq telah mengabarkan kepada kami Ibnu Juraij telah mengabarkan kepadaku Abu Az Zubair dari Jabir dia berkata, "Seorang wanita di Madinah memberikan sebidang kebun kepada seorang anak laki-lakinya. Kemudian anak tersebut wafat dan disusul oleh ibunya, sedangkan wanita tersebut meninggalkan anak-anak yang lain, yaitu saudaranya anak laki-laki yang meninggal yang diberi kebun oleh ibunya. Anak-anaknya yang masih hidup berkata, "Sekarang kebun tersebut harus kembali kepada kami." Anak-anak dari anaknya yang diberi kebun dan yang sudah meninggal berkata, "Tidak, itu adalah milik ayah kami semasa dia hidupnya, dan kini menjadi harta warisan kami setelah beliau meninggal." Maka terjadilah persengketaan di antara mereka, lalu mereka mengadu kepada Thariq, bekas budak Utsman. Lalu Thariq memanggil Jabir, lantas Jabir memberi persaksian atas Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa umra itu untuk si penerima, maka Thariq pun memberi putusan seperti itu. Kemudian ia menulis surat kepada Khalifah Abdul Malik dan mengabarkan putusannya, dan apa yang diputuskan oleh Jabir. Abdul Malik lalu menjawab, "Kesaksian Jabir benar!" Karena itu Thariq melaksanakan putusan tersebut, yakni bahwa kebun itu hingga sekarang menjadi milik keturunan si penerima umra." (HR Muslim No: 3069)
Tidak ada komentar
Posting Komentar