حَدَّثَنِي إِبْرَاهِيمُ بْنُ مُوسَى الرَّازِيُّ أَخْبَرَنَا عِيسَى يَعْنِي ابْنَ يُونُسَ ح و حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَأَبُو كُرَيْبٍ قَالَا حَدَّثَنَا وَكِيعٌ ح و حَدَّثَنَا أَبُو كُرَيْبٍ حَدَّثَنَا ابْنُ نُمَيْرٍ كُلُّهُمْ عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ
لَوْ أَنَّ النَّاسَ غَضُّوا مِنْ الثُّلُثِ إِلَى الرُّبُعِ فَإِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الثُّلُثُ وَالثُّلُثُ كَثِيرٌ
وَفِي حَدِيثِ وَكِيعٍ كَبِيرٌ أَوْ كَثِيرٌ
Telah menceritakan kepadaku Ibrahim bin Musa Ar Razi telah mengabarkan kepada kami Isa -yaitu Ibnu Yunus-. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abu Syaibah dan Abu Kuraib keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami Waki'. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami Abu Kuraib telah menceritakan kepada kami Ibnu Numair semuanya dari Hisyam bin 'Urwah dari Ayahnya dari Ibnu Abbas dia berkata, "Alangkah baiknya jika orang-orang mengurangi sepertiga dari harta yang diwasiatkan menjadi seperempat, karena Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sepertiga itu sudah cukup banyak." Dan dalam hadits Waki' disebutkan, "Cukup besar." Atau, "Cukup banyak."(HR Muslim No: 3080)
Tidak ada komentar
Posting Komentar