Hadits Shahih Muslim Nomor: 3117

0
و حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ مُعَاذٍ حَدَّثَنَا أَبِي حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ عَبْدِ الْعَزِيزِ بْنِ رُفَيْعٍ عَنْ تَمِيمِ بْنِ طَرَفَةَ عَنْ عَدِيِّ بْنِ حَاتِمٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ حَلَفَ عَلَى يَمِينٍ فَرَأَى غَيْرَهَا خَيْرًا مِنْهَا فَلْيَأْتِ الَّذِي هُوَ خَيْرٌ وَلْيَتْرُكْ يَمِينَهُ
Telah menceritakan kepada kami 'Ubaidullah bin Mu'adz telah menceritakan kepada kami Ayahku telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari Abdul Aziz bin Rufai' dari Tamim bin Tharafah dari 'Adi bin Hatim dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa mengucapkan sumpah, kemudian dia melihat sesuatu yang lebih baik dari sumpahnya itu, maka hendaknya dia melakukan sesuatu yang lebih baik itu dan meninggalkan sumpahnya."
(HR Muslim No: 3117)

Tidak ada komentar

Posting Komentar

© all rights reserved
made with by templateszoo