Hadits Shahih Muslim Nomor: 3191

0
و حَدَّثَنِي أَبُو الطَّاهِرِ وَهَارُونُ بْنُ سَعِيدٍ الْأَيْلِيُّ وَأَحْمَدُ بْنُ عِيسَى وَاللَّفْظُ لِهَارُونَ وَأَحْمَدَ قَالَ أَبُو الطَّاهِرِ أَخْبَرَنَا وَقَالَ الْآخَرَانِ حَدَّثَنَا ابْنُ وَهْبٍ أَخْبَرَنِي مَخْرَمَةُ عَنْ أَبِيهِ عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ يَسَارٍ عَنْ عَمْرَةَ أَنَّهَا سَمِعَتْ عَائِشَةَ تُحَدِّثُ أَنَّهَا سَمِعَتْ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَا تُقْطَعُ الْيَدُ إِلَّا فِي رُبْعِ دِينَارٍ فَمَا فَوْقَهُ
Dan telah menceritakan kepadaku Abu At Thahir dan Harun bin Sa'id Al Aili serta Ahamad bin Isa dan ini adalah lafadz Harun dan Ahmad, Abu At Thahir berkata; telah mengabarkan kepada kami, sedangkan yang dua mengatakan; telah menceritakan kepada kami Ibnu Wahb telah mengabarkan kepadaku Mahramah dari Ayahnya dari Sulaiman bin Yasar dari 'Amrah bahwa dia pernah mendengar 'Aisyah menceritakan bahwa, dia mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tangan pencuri tidak dipotong hingga ia mencuri (harta) senilai seperempat dinar atau lebih."
(HR Muslim No: 3191)

Tidak ada komentar

Posting Komentar

© all rights reserved
made with by templateszoo