Hadits Shahih Muslim Nomor: 3308

0
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى وَأَبُو كَامِلٍ فُضَيْلُ بْنُ حُسَيْنٍ كِلَاهُمَا عَنْ سُلَيْمٍ قَالَ يَحْيَى أَخْبَرَنَا سُلَيْمُ بْنُ أَخْضَرَ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ حَدَّثَنَا نَافِعٌ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَسَمَ فِي النَّفَلِ لِلْفَرَسِ سَهْمَيْنِ وَلِلرَّجُلِ سَهْمًا و حَدَّثَنَاه ابْنُ نُمَيْرٍ حَدَّثَنَا أَبِي حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بِهَذَا الْإِسْنَادِ مِثْلَهُ وَلَمْ يَذْكُرْ فِي النَّفَلِ
Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya dan Abu Kamil Fudlail bin Husain keduanya dari Sulaim, Yahya berkata; telah mengabarkan kepada kami Sulaim bin Akhdlar dari 'Ubaidullah bin umar telah menceritakan kepada kami Nafi' dari Abdullah bin Umar, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membagikan harta rampasan perang untuk tentara berkuda dua bagian, sedangkan untuk tentara pejalan kaki satu bagian." Dan telah menceritakan kepada kami Ibnu Numair telah menceritakan kepada kami ayahku telah menceritakan kepada kami 'Ubaidullah dengan isnad seperti ini, namun dia tidak menyebutkan, "Nafl (harta rampasan)."
(HR Muslim No: 3308)

Tidak ada komentar

Posting Komentar

© all rights reserved
made with by templateszoo