Hadits Shahih Muslim Nomor: 3514

0
و حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ مَنْصُورٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ وَهْبٍ أَخْبَرَنِي عَمْرُو بْنُ الْحَارِثِ عَنْ يَزِيدَ بْنِ أَبِي حَبِيبٍ عَنْ يَزِيدَ بْنِ أَبِي سَعِيدٍ مَوْلَى الْمَهْرِيِّ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعَثَ إِلَى بَنِي لَحْيَانَ لِيَخْرُجْ مِنْ كُلِّ رَجُلَيْنِ رَجُلٌ ثُمَّ قَالَ لِلْقَاعِدِ أَيُّكُمْ خَلَفَ الْخَارِجَ فِي أَهْلِهِ وَمَالِهِ بِخَيْرٍ كَانَ لَهُ مِثْلُ نِصْفِ أَجْرِ الْخَارِجِ
Dan telah menceritakan kepada kami Sa'id bin Manshur telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Wahb telah mengabarkan kepadaku Amru bin Harits dari Yazid bin Abu Habib dari Yazid bin Abu Sa'id bekas budak Al Mahri dari ayahnya dari Abu Sa'id Al Khudri, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah mengirim utusan ke Bani Lahyan, agar setiap dua orang laki-laki (dari satu rumah) keluar satu orang laki-laki (untuk berperang), kemudian beliau bersabda kepada orang yang tidak ikut berperang: "Kalian yang tidak ikut berperang, hendaknya mengurusi keluarga dan harta orang yang ikut berperang dengan baik, maka ia akan mendapatkan pahala setengah dari orang yang ikut berperang."
(HR Muslim No: 3514)

Tidak ada komentar

Posting Komentar

© all rights reserved
made with by templateszoo