Hadits Shahih Muslim Nomor: 3583

و حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ نُمَيْرٍ حَدَّثَنَا أَبِي حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ حَدَّثَنِي نَافِعٌ وَسَالِمٌ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ أَكْلِ لُحُومِ الْحُمُرِ الْأَهْلِيَّةِ
Dan telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Abdullah bin Numair telah menceritakan kepada kami ayahku telah menceritakan kepada kami 'Ubaidullah telah menceritakan kepadaku Nafi' dan Salim dari Ibnu Umar, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang makan daging keledai jinak."
(HR Muslim No: 3583)

Tidak ada komentar

Posting Komentar

© all rights reserved
made with by templateszoo