و حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ حَاتِمٍ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَكْرٍ أَخْبَرَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ أَخْبَرَنِي أَبُو الزُّبَيْرِ أَنَّهُ سَمِعَ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ يَقُولُا
صَلَّى بِنَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ النَّحْرِ بِالْمَدِينَةِ فَتَقَدَّمَ رِجَالٌ فَنَحَرُوا وَظَنُّوا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ نَحَرَ فَأَمَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ كَانَ نَحَرَ قَبْلَهُ أَنْ يُعِيدَ بِنَحْرٍ آخَرَ وَلَا يَنْحَرُوا حَتَّى يَنْحَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Dan telah menceritakan kepadaku Muhammad bin Hatim telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Bakar telah mengabarkan kepada kami Ibnu Juraij telah mengabarkan kepadaku Abu Az Zubair bahwa dia mendengar Jabir bin Abdullah berkata, "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah shalat Iedul Adlha bersama kami di Madinah, lalu para laki-laki menyembelih (hewan kurban), sebab mereka menyangka bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah menyembelih (hewan kurban). Nabi shallallahu 'alaihi wasallam kemudian memerintahkan bagi mereka yang telah menyembelih sebelum shalat untuk mengulangi kurbannya, dan mereka tidak menyembelihnya hingga Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menyembelihnya terlebih dahulu."(HR Muslim No: 3632)
Tidak ada komentar
Posting Komentar