حَدَّثَنَا زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ حَدَّثَنَا رَوْحُ بْنُ عُبَادَةَ حَدَّثَنَا زَكَرِيَّاءُ بْنُ إِسْحَقَ حَدَّثَنَا أَبُو الزُّبَيْرِ أَنَّهُ سَمِعَ جَابِرًا يَقُولُا نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُتَمَسَّحَ بِعَظْمٍ أَوْ بِبَعْرٍ
Telah menceritakan kepada kami Zuhair bin Harb telah menceritakan kepada kami Rauh bin Ubadah telah menceritakan kepada kami Zakariya' bin Ishaq telah menceritakan kepada kami Abu az-Zubair bahwa dia mendengar Jabir berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang untuk mengusap (saat bersuci) dengan tulang atau kotoran hewan."( HR Muslim No: 387 )
Tidak ada komentar
Posting Komentar