و حَدَّثَنِي أَبُو الطَّاهِرِ أَخْبَرَنَا ابْنُ وَهْبٍ قَالَ وَسَمِعْتُ اللَّيْثَ بْنَ سَعْدٍ يَقُولُا
الْحَمْوُ أَخُ الزَّوْجِ وَمَا أَشْبَهَهُ مِنْ أَقَارِبِ الزَّوْجِ ابْنُ الْعَمِّ وَنَحْوُهُ
Dan telah menceritakan kepadaku Abu Ath Thahir; Telah mengabarkan kepada kami Ibnu Wahb ia berkata; Aku mendengar Al Laits bin Sa'd berkata; "Al Hamwu adalah saudara suami dan yang lainnya dari kerabat dekat suami seperti sepupu dan seterusnya."(HR Muslim No: 4038)
Tidak ada komentar
Posting Komentar