و حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى أَخْبَرَنَا أَبُو خَيْثَمَةَ عَنْ عَاصِمٍ الْأَحْوَلِ عَنْ يُوسُفَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ فِي الرُّقَى قَالَ
رُخِّصَ فِي الْحُمَةِ وَالنَّمْلَةِ وَالْعَيْنِ
Dan telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya; Telah mengabarkan kepada kami Abu Khaitsamah dari 'Ashim Al Ahwal dari Yusuf bin 'Abdullah dari Anas bin Malik mengenai ruqyah dia berkata; Di bolehkan meruqyah penyakit karena penyakit demam, karena gigitan semut, dan pengaruh pandangan mata."(HR Muslim No: 4072)
Tidak ada komentar
Posting Komentar