و حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ آدَمَ عَنْ سُفْيَانَ ح و حَدَّثَنِي زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ حَدَّثَنَا حُمَيْدُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ حَدَّثَنَا حَسَنٌ وَهُوَ ابْنُ صَالِحٍ كِلَاهُمَا عَنْ عَاصِمٍ عَنْ يُوسُفَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ أَنَسٍ قَالَ
رَخَّصَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الرُّقْيَةِ مِنْ الْعَيْنِ وَالْحُمَةِ وَالنَّمْلَةِ
وَفِي حَدِيثِ سُفْيَانَ يُوسُفَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْحَارِثِ
Dan telah menceritakan kepada kami Abu Bakr bin Abu Syaibah; Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Adam dari Sufyan; Demikian juga diriwayatkan dari jalur lainnya, Dan telah menceritakan kepadaku Zuhair bin Harb; Telah menceritakan kepada kami Humaid bin 'Abdur Rahman; Telah menceritakan kepada kami Hasan yaitu Ibnu Shalih keduanya dari 'Ashim dari Yusuf bin 'Abdullah dari Anas dia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membolehkan meruqyah penyakit karena pengaruh pandangan mata, penyakit demam, dan karena gigitan serangga." Demikian juga di dalam Hadits Sufyan Yusuf bin Abdullah bin Al Harits. (HR Muslim No: 4073)
Tidak ada komentar
Posting Komentar