Hadits Shahih Muslim Nomor: 409

0
و حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ حَاتِمٍ حَدَّثَنَا إِسْحَقُ بْنُ مَنْصُورٍ حَدَّثَنَا عُمَرُ بْنُ أَبِي زَائِدَةَ عَنْ الشَّعْبِيِّ عَنْ عُرْوَةَ بْنِ الْمُغِيرَةِ عَنْ أَبِيهِ أَنَّهُ وَضَّأَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَتَوَضَّأَ وَمَسَحَ عَلَى خُفَّيْهِ فَقَالَ لَهُ فَقَالَ إِنِّي أَدْخَلْتُهُمَا طَاهِرَتَيْنِ
Dan telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Hatim telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Manshur telah menceritakan kepada kami Umar bin Abu Zaidah dari asy-Sya'bi dari Urwah bin al-Mughirah dari bapaknya bahwa dia memberikan air wudlu kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, maka beliau berwudlu dan mengusap kedua khufnya seraya bersabda: "Sesungguhnya aku memasukkan (kedua kakiku) dalam keadaan suci."
( HR Muslim No: 409 )

Tidak ada komentar

Posting Komentar

© all rights reserved
made with by templateszoo