Hadits Shahih Muslim Nomor: 4130

و حَدَّثَنِي أَبُو بَكْرِ بْنُ إِسْحَقَ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي مَرْيَمَ أَخْبَرَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ بِلَالٍ حَدَّثَنِي عُتْبَةُ بْنُ مُسْلِمٍ عَنْ حَمْزَةَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنْ كَانَ الشُّؤْمُ فِي شَيْءٍ فَفِي الْفَرَسِ وَالْمَسْكَنِ وَالْمَرْأَةِ
Dan telah menceritakan kepadaku Abu Bakr bin Ishaq; Telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Maryam; Telah mengabarkan kepada kami Sulaiman bin Bilal; Telah menceritakan kepadaku 'Utbah bin Muslim dari Hamzah bin 'Abdullah bin 'Umar dari Bapaknya bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Kalau memang pengaruh jahat (kecelakaan atau kesialan) benar maka yang pasti hal itu kadang terjadi pada pada kuda, dalam diri wanita dan dalam rumah tangga."
(HR Muslim No: 4130)

Tidak ada komentar

Posting Komentar

© all rights reserved
made with by templateszoo