Hadits Shahih Muslim Nomor: 4144

0
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنَا يَحْيَى وَهُوَ الْقَطَّانُ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ أَخْبَرَنِي نَافِعٌ أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا لُبَابَةَ يُخْبِرُ ابْنَ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ قَتْلِ الْجِنَّانِ
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Al Mutsanna; Telah menceritakan kepada kami Yahya yaitu Al Qaththan dari 'Ubaidullah; Telah mengabarkan kepadaku Nafi' bahwa dia mendengar Abu Lubabah mengabarkan kepada Ibnu Umar; 'Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah melarang membunuh ular-ular kecil.'
(HR Muslim No: 4144)

Tidak ada komentar

Posting Komentar

© all rights reserved
made with by templateszoo