Hadits Shahih Muslim Nomor: 423

و حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى وَمُحَمَّدُ بْنُ رُمْحٍ قَالَا أَخْبَرَنَا اللَّيْثُ ح و حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ نَهَى أَنْ يُبَالَ فِي الْمَاءِ الرَّاكِدِ
Dan telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya dan Muhammad bin Rumh keduanya berkata, telah mengabarkan kepada kami al-Laits. (dalam riwayat lain disebutkan) Dan telah menceritakan kepada kami Qutaibah telah menceritakan kepada kami al-Laits dari Abu az-Zubair dari Jabir dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa beliau melarang kencing pada air yang menggenang."
( HR Muslim No: 423 )

Tidak ada komentar

Posting Komentar

© all rights reserved
made with by templateszoo