Hadits Shahih Muslim Nomor: 4412

0
حَدَّثَنَا عُقْبَةُ بْنُ مُكْرَمٍ الْعَمِّيُّ حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ عَامِرٍ قَالَ جُوَيْرِيَةُ بْنُ أَسْمَاءَ أَخْبَرَنَا عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ عُمَرُ وَافَقْتُ رَبِّي فِي ثَلَاثٍ فِي مَقَامِ إِبْرَاهِيمَ وَفِي الْحِجَابِ وَفِي أُسَارَى بَدْرٍ
Telah menceritakan kepada kami 'Uqbah bin Mukram Al 'Ammi; Telah menceritakan kepada kami Sa'id bin 'Amir dia berkata; Juwairiyah bin Asma' Telah mengabarkan kepada kami dari Nafi' dari Ibnu 'Umar dia berkata; "Umar bin Khaththab pernah berkata; 'Sesungguhnya pendapatku pernah disetujui oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala dalam tiga hal, yaitu; tentang maqam Ibrahim. tentang peristiwa hijab, dan tentang tawanan perang Badar."
(HR Muslim No: 4412)

Tidak ada komentar

Posting Komentar

© all rights reserved
made with by templateszoo